on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya
Also known as: Permen PANRB 4/2016 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semula, instansi pembina diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan tugas dan fungsi kabinet kerja serta organisasi kementerian negara yang relevan dengan bidang agraria dan tata ruang.
Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.