For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB 4/2016 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2016Publication Date:11 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.P.PAN/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang Dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 April 2016
Publication Date11 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Semula, instansi pembina diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan tugas dan fungsi kabinet kerja serta organisasi kementerian negara yang relevan dengan bidang agraria dan tata ruang.

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)