For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus

Also known as: Peraturan Menag 33/2017 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2017Publication Date:26 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
LocationKementerian Agama
Effective Date26 September 2017
Publication Date26 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 88 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. STAIN Kudus adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama. Visi STAIN Kudus adalah menghadirkan solusi melalui sarjana Islam terapan, dengan misi menghasilkan sarjana dengan keilmuan Islam yang humanis, aplikatif, dan produktif. Tujuan STAIN Kudus meliputi memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas, menghasilkan karya penelitian yang tepat guna, menghadirkan karya pengabdian yang solutif, dan menyelenggarakan pengelolaan institusi yang didasarkan pada prinsip *good governance*. Strategi yang digunakan meliputi studi Islam interdisipliner, pembelajaran yang aktif dan kontekstual, penelitian yang berorientasi pada potensi masyarakat, dan pengabdian yang berbasis riset. Statuta ini mengatur identitas STAIN Kudus, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan dan/atau keputusan menteri serta regulasi di bawahnya yang mengatur mengenai pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)