Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Statuta IAIN Kudus bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Ketentuan Substansial:
- Identitas Institut: IAIN Kudus berkedudukan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.
- Visi, Misi, dan Tujuan: Visi IAIN Kudus adalah menjadi perguruan tinggi Islam unggul di bidang pengembangan ilmu Islam terapan. Misinya adalah menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi untuk menghasilkan sarjana dengan keilmuan Islam yang humanis, aplikatif, dan produktif. Tujuannya mencakup memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas, menghasilkan penelitian yang bermanfaat, dan menghadirkan pengabdian yang solutif.
- Organisasi Institut: Organisasi IAIN Kudus terdiri atas Rektor, Senat, dan Satuan Pengawasan Internal (SPI). Rektor adalah pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi, bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. SPI adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
- Pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi: Statuta mengatur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, serta pemberian gelar, ijazah, dan penghargaan.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal: Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
- Tata Kelola: Statuta mengatur tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.