For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 3/2015 · Permenko Polhukam No. 3 Tahun 2015 · Permenko Polhukam Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemeKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-400/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. Kelas jabatan ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2015.

Kelas jabatan untuk pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 mengacu pada Peraturan Menteri ini. Kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/Polhukam/12/2011, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/Polhukam/1/2012 dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Kelas jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru mengacu pada Peraturan Menteri ini, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

1. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan dari pemangku jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang belum diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengacu pada Peraturan Menteri ini. 2. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan berdasarkan: a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-07/Menko/Polhukam/12/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; dan c. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-01/Menko/Polhukam/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional. dinyatakan mengacu pada Peraturan Menteri ini. 3. Kelas Jabatan untuk setiap jabatan yang berlaku setelah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja baru, mengacu pada Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. 4. Setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini, maka Kelas Jabatan akan disesuaikan dengan Kelas Jabatan sesuai Peraturan Menteri ini sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. 5. Ketentuan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan masih mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-401/Menko/Polhukam/12/2010 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2013, sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

(-)