For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010 · Permenko Polhukam No. PER-400/MENKO/POLHUKAM/12/2010

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2010Publication Date:28 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePenetapan Peringkat/Grade Jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date28 Desember 2010
Publication Date28 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan peringkat atau grade jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2010 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian peringkat jabatan mulai dari eselon I hingga pejabat non manajerial, dengan rincian jabatan yang diatur dalam lampiran peraturan. Pegawai yang memegang jabatan diharuskan berpedoman pada uraian jabatan masing-masing. Jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)