For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Also known as: UU 3/1971 · UU No. 3 Tahun 1971 · UU Nomor 3 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 1971Publication Date:29 Maret 1971
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaAnti Pencucian Uang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 1971
Publication Date29 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 yang dianggap tidak memadai. Kebijakan ini memperluas definisi tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan negara. Pegawai negeri yang terlibat dalam korupsi didefinisikan secara luas, termasuk mereka yang menerima gaji dari badan yang didanai negara. Prosedur penyidikan dan penuntutan dipercepat, dan kewajiban pelaporan harta benda bagi tersangka dan terdakwa ditegaskan. Hakim diberi wewenang untuk memperkenankan terdakwa membuktikan ketidakbersalahannya, sementara jaksa tetap harus membuktikan kesalahan terdakwa.

1. Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undang-undang ini berlaku, maka diterapkan Undang-undang yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah. 2. Menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 juta rupiah. 3. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 juta rupiah. 4. Saksi yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan 19 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 juta rupiah. 5. Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 juta rupiah.