1. Pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah.
2. Menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 juta rupiah.
3. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 juta rupiah.
4. Saksi yang melanggar ketentuan Pasal 10 dan 19 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 juta rupiah.
5. Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 juta rupiah.