Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah. Perubahan tersebut meliputi:
- Penyisipan definisi Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Tingkat Kapanewon.
- Perubahan susunan dan tugas Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Tingkat Kapanewon.
- Penegasan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah.
- Perubahan jumlah dan persyaratan anggota Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan dan KPPS, termasuk larangan hubungan keluarga antar anggota panitia dan dengan bakal calon Lurah.
- Penegasan syarat Pemilih dan pengumuman daftar pemilih.
- Perubahan persyaratan Calon Lurah, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan bersedia memahami sejarah dan asal usul keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Penambahan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon Lurah.
- Penjelasan mengenai seleksi tambahan jika jumlah Bakal Calon Lurah yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, termasuk pembobotan pengalaman, tingkat pendidikan, usia, dan tes potensi akademik.
- Penegasan bahwa Calon Lurah tidak dapat mengundurkan diri dan harus mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Lurah.
- Penambahan ketentuan mengenai kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
- Penambahan bagian mengenai pemungutan suara secara elektronik.
- Perubahan ketentuan mengenai cuti bagi Lurah, Pamong Kalurahan, staf Kalurahan, dan staf honorer Kalurahan yang mencalonkan diri.
- Penegasan mengenai anggaran penyelenggaraan Pemilihan Lurah.
Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Pemilihan Lurah agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif, serta mengakomodir kebutuhan hukum daerah.