on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Also known as: Permenkumham 21/2019 · Permenkumham No. 21 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketentuan Substansial: Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, melibatkan audit dan kegiatan administratif lainnya. Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan melaporkan informasi terkait ke kementerian. Pengawasan mencakup identifikasi, verifikasi, dan penetapan pemilik manfaat, serta penyampaian dan pengkinian informasi. Korporasi harus memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, serta melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diberikan.
1. Korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi dalam batas waktu dapat dikenai tindakan berupa pemblokiran akses dalam AHU Online atau rekomendasi penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha.