For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Also known as: Permenkumham 21/2019 · Permenkumham No. 21 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2019Publication Date:23 September 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Desember 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ketentuan Substansial: Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, melibatkan audit dan kegiatan administratif lainnya. Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dan melaporkan informasi terkait ke kementerian. Pengawasan mencakup identifikasi, verifikasi, dan penetapan pemilik manfaat, serta penyampaian dan pengkinian informasi. Korporasi harus memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan, serta melaksanakan rekomendasi perbaikan yang diberikan.

(-)

1. Korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi dalam batas waktu dapat dikenai tindakan berupa pemblokiran akses dalam AHU Online atau rekomendasi penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha.