on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Also known as: PMK 51/PMK.05/2015 · PMK No. 51/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai tarif layanan yang berlaku di Universitas Udayana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi biaya seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan program pascasarjana, sementara Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif untuk tes, pelatihan, dan penggunaan fasilitas universitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban pembayaran tarif yang ditetapkan dan ketentuan khusus untuk mahasiswa tertentu yang dapat menerima tarif layanan hingga 0%.