Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program profesi, pascasarjana, dan spesialis. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup pengembangan bahasa, laboratorium, percetakan, perpustakaan, penelitian, pelatihan, dan penggunaan fasilitas universitas. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk ketentuan tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.