For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 3/2016 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2016Publication Date:31 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date04 April 2016
Publication Date31 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Maksud dan tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian PANRB yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Susunan organisasi Kementerian PANRB, yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi-Deputi (Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Bidang Pelayanan Publik), Inspektorat, dan Staf Ahli. - Tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Kementerian, Biro-Biro di bawah Sekretariat Kementerian, Deputi, Asisten Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli. - Tata kerja Kementerian PANRB yang menekankan pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian PANRB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan peraturan ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara PANRB Nomor 31 Tahun 2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)