Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Maksud dan tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian PANRB yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Susunan organisasi Kementerian PANRB, yang terdiri dari Sekretariat Kementerian, Deputi-Deputi (Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Bidang Pelayanan Publik), Inspektorat, dan Staf Ahli.
- Tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Kementerian, Biro-Biro di bawah Sekretariat Kementerian, Deputi, Asisten Deputi, Inspektorat, dan Staf Ahli.
- Tata kerja Kementerian PANRB yang menekankan pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.