For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 12/2017 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2017Publication Date:10 April 2017
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date13 April 2017
Publication Date10 April 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan tersebut meliputi tugas dan fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama; Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik; Bagian Komunikasi Publik dan Pelayanan Informasi; Bagian Persuratan, Kearsipan dan Perpustakaan; Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian tugas, fungsi, dan susunan organisasi pada unit-unit tersebut. Selain itu, dilakukan penambahan satu ayat pada Pasal 322 yang mengatur mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan dan jabatan yang ada pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku. Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 juga diubah.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan sekretariat Kementerian PANRB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan peraturan menteri ini.

(-)