on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 18/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.
Ketentuan Substansial: