For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 18/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:29 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menghapus beberapa definisi terkait administrasi kependudukan, seperti definisi Desa, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Petugas Registrasi.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Memperbarui kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk penyajian data kependudukan.
  3. Tugas Dinas: Merevisi tugas Dinas terkait administrasi kependudukan, termasuk pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan.
  4. Petugas Registrasi: Mengubah ketentuan mengenai pengangkatan dan tugas Petugas Registrasi.
  5. Pencatatan Sipil: Memperbarui ketentuan mengenai pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian, termasuk batas waktu pelaporan.
  6. Data Kependudukan: Menambahkan elemen data yang harus dilindungi, seperti sidik jari dan iris mata.
  7. KTP-el: Merevisi ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), termasuk masa berlaku dan elemen data yang tercantum.
  8. Sanksi Administratif: Mengubah ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
  1. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
  2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
  3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
  4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
  5. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 harus dimaknai "KTP-el".
  6. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Dinas tempat Penduduk berdomisili".
  7. Semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan sesuai Peraturan Daerah ini.

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa denda bagi warga negara yang tidak mampu. Tindak pidana di bidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Penduduk, Petugas dan Badan Hukum diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan.