on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea Dan Cukai
Also known as: PMK 84/PMK.01/2018 · PMK No. 84/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, dan cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang seiring dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan negara.
Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tugas utama Balai Laboratorium Bea dan Cukai adalah melaksanakan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang, serta pengembangan laboratorium berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan meliputi asistensi teknis, pengelolaan sarana dan prasarana, penyiapan standardisasi metode pengujian, pelaksanaan pengujian, pengembangan dan pengendalian mutu pengujian, urusan keuangan dan sumber daya manusia, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang dibedakan menjadi Kelas I dan Kelas II, yang masing-masing terdiri dari Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Teknis Laboratorium, Seksi Program dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, di lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai dapat dibentuk Satuan Pelayanan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengujian barang.