For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang

Also known as: PMK 176/PMK.01/2012 · PMK No. 176/PMK.01/2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2012Publication Date:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2012
Publication Date06 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan fungsi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas di bidang pengujian dan identifikasi barang. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai bagian seperti Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Program dan Evaluasi, serta Seksi Pelayanan Teknis. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai tanggung jawab pejabat yang melaksanakan tugas kepatuhan internal, serta hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh data dan informasi dari unit terkait.

(-)

(-)