on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 42/2023 · PP No. 42 Tahun 2023 · PP Nomor 42 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha di bidang perfilman dengan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan serta mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan.
Ketentuan Substansial
Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, termasuk investasi, penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, serta jasa konsultasi manajemen. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam neraca penutup Perum. Pendirian Persero dilakukan oleh Menteri BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.