For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 42/2023 · PP No. 42 Tahun 2023 · PP Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2023Publication Date:10 Agustus 2023
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2023
Publication Date10 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha di bidang perfilman dengan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan serta mendukung pengadaan film yang bermutu dan bernilai pendidikan.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mengalihkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban dari Perum ke Persero. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha perfilman dan konten, termasuk investasi, penjualan dan penyewaan hak kekayaan intelektual, serta jasa konsultasi manajemen. Modal Persero berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tercatat dalam neraca penutup Perum. Pendirian Persero dilakukan oleh Menteri BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)