on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara
Also known as: PP 5/1988 · PP No. 5 Tahun 1988 · PP Nomor 5 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Pusat Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan perfilman nasional sebagai sarana penerangan, pendidikan, dan hiburan yang berkualitas dan bernilai pendidikan, serta berpijak pada kebudayaan nasional. Kebijakan ini menetapkan bahwa PERUM PFN akan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan ini diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha produksi film dan pelayanan jasa teknik pembuatan film. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Direksi perusahaan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan usaha, dengan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan, serta ketentuan mengenai kepegawaian dan pelaporan keuangan.