on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Also known as: Permenkes 30/2018 · Permenkes No. 30 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Perubahan ini meliputi penataan organisasi dan tata kerja Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang didasarkan pada terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 821 hingga Pasal 834 yang mengatur tentang: