For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 25/2020 · Permenkes No. 25 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2020Publication Date:23 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 Oktober 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi di Kementerian Kesehatan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Kebijakan ini mencakup penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Kesehatan, yang meliputi pembentukan dan penghapusan beberapa direktorat dan biro, serta penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Kementerian Kesehatan, serta menetapkan tugas dan fungsi dari setiap unit organisasi. Kebijakan ini juga mencakup pengelolaan sumber daya manusia, barang milik negara, dan pelaksanaan fungsi administrasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)