on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Also known as: PMK 245/PMK.07/2010 · PMK No. 245/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah berdasarkan realisasi laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2009. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pengelompokan daerah berdasarkan kapasitas fiskal guna penerusan pinjaman luar negeri dalam bentuk hibah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelompokan kapasitas fiskal. Peta Kapasitas Fiskal dibagi menjadi empat kategori: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah, berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Penghitungan kapasitas fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.