on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Also known as: PMK 244/PMK.07/2011 · PMK No. 244/PMK.07/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
Ketentuan Substansial
Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, penentuan dana pendamping, dan hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal, yang didasarkan pada data realisasi APBD Tahun Anggaran 2010 dan data penduduk miskin tahun 2010. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, dan Rendah.