For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 244/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Also known as: PMK 244/PMK.07/2011 · PMK No. 244/PMK.07/2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeta Kapasitas Fiskal Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.07/2010 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Ketentuan Substansial

Peta Kapasitas Fiskal digunakan untuk pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, penentuan dana pendamping, dan hal lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal, yang didasarkan pada data realisasi APBD Tahun Anggaran 2010 dan data penduduk miskin tahun 2010. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori berdasarkan indeks kapasitas fiskal: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, dan Rendah.

(-)

(-)