For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020

Also known as: PMK 113/PMK.07/2020 · PMK No. 113/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:25 Agustus 2020Publication Date:25 Agustus 2020
Penanganan PandemiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2020. Penetapan ini meliputi Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016, Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2017, Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 meliputi PPh, PBB, Cukai Hasil Tembakau, SDA Kehutanan, SDA Mineral dan Batubara, SDA Panas Bumi, SDA Minyak dan Gas Bumi, dan SDA Perikanan. Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan memperhitungkan penyaluran yang telah dilaksanakan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah.

(-)

(-)