For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019

Also known as: PMK 140/PMK.07/2019 · PMK No. 140/PMK.07/2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:7 Oktober 2019
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pada Tahun 2019
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date07 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 ini bertujuan untuk menetapkan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) menurut daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2019. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 46 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang telah diubah beberapa kali. Peraturan ini mengatur rincian kurang bayar dan lebih bayar DBH dari berbagai sumber, termasuk pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, serta sumber daya alam seperti kehutanan, mineral dan batubara, panas bumi, minyak bumi dan gas bumi, dan perikanan. Peraturan ini juga menetapkan alokasi dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau perubahan APBN.

(-)

(-)