on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Keppres 31/1983 · Keppres No. 31 Tahun 1983 · Keppres Nomor 31 Tahun 1983
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan dan keuangan pemerintah. Didasari oleh kebutuhan akan pengawasan yang objektif dan terlepas dari unit pelaksana, dibentuklah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP memiliki tugas pokok dalam merumuskan kebijakan pengawasan keuangan dan pembangunan, serta menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan. Fungsi BPKP meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, bimbingan dan pembinaan, serta koordinasi teknis pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan. BPKP juga bertanggung jawab atas pengawasan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pengurusan barang milik negara, serta badan usaha yang terkait dengan pemerintah.