For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Keppres 31/1983 · Keppres No. 31 Tahun 1983 · Keppres Nomor 31 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 1983Publication Date:30 Mei 1983
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10 Lampiran 5 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen 2. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1968 tentang Pengawasan Keuangan 3. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 tentang Tata Kerja Pengawasan Keuangan Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan dan keuangan pemerintah. Didasari oleh kebutuhan akan pengawasan yang objektif dan terlepas dari unit pelaksana, dibentuklah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP memiliki tugas pokok dalam merumuskan kebijakan pengawasan keuangan dan pembangunan, serta menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan. Fungsi BPKP meliputi perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, bimbingan dan pembinaan, serta koordinasi teknis pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan. BPKP juga bertanggung jawab atas pengawasan penerimaan dan pengeluaran pemerintah, pengurusan barang milik negara, serta badan usaha yang terkait dengan pemerintah.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan unit di bawahnya dalam bidang pengawasan termasuk di luar negeri yang disebut dalam berbagai peraturan perundang-undangan dialihkan kepada BPKP. 2. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, seluruh pegawai, keuangan, dan perlengkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan dialihkan kepada BPKP.

(-)