For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen

Also known as: Keppres 45/1974 · Keppres No. 45 Tahun 1974 · Keppres Nomor 45 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 1974Publication Date:26 Agustus 1974
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Agustus 1974
Publication Date26 Agustus 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/II/1966 beserta seluruh lampirannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 bertujuan untuk memastikan bahwa semua Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia dapat bergerak dan bekerja sama secara serasi sesuai dengan fungsi masing-masing. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari berbagai departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, dan lainnya. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa Departemen Pertahanan dan Keamanan akan diatur dengan keputusan tersendiri. Setiap departemen bertanggung jawab untuk menetapkan perumusan tugas, fungsi, dan susunan organisasi internal mereka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

1. Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi menurut Keputusan Presiden ini diselenggarakan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974-1975.

(-)