on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Also known as: Perma 3/2019 · Perma No. 3 Tahun 2019 · Perma Nomor 3 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan permasalahan keberatan terhadap putusan KPPU. Tujuannya adalah untuk melaksanakan proses yang transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, yang hanya dapat diajukan oleh Terlapor. Keberatan diperiksa dan diputus oleh hakim majelis, dan KPPU menjadi pihak termohon. Keberatan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan KPPU dibacakan atau diberitahukan. Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan tata cara pendaftaran perkara perdata, dan dapat dilakukan secara elektronik. Peraturan ini juga mengatur penggabungan keberatan jika terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama.