For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Also known as: Perma 3/2019 · Perma No. 3 Tahun 2019 · Perma Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2019Publication Date:9 Agustus 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
LocationMahkamah Agung
Effective Date20 Agustus 2019
Publication Date09 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan permasalahan keberatan terhadap putusan KPPU. Tujuannya adalah untuk melaksanakan proses yang transparan dan akuntabel dalam pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU, yang hanya dapat diajukan oleh Terlapor. Keberatan diperiksa dan diputus oleh hakim majelis, dan KPPU menjadi pihak termohon. Keberatan harus diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan KPPU dibacakan atau diberitahukan. Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan tata cara pendaftaran perkara perdata, dan dapat dilakukan secara elektronik. Peraturan ini juga mengatur penggabungan keberatan jika terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama.

1. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Penanganan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri yang masih dalam proses persidangan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 3. Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)