on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
Also known as: Perma 3/2021 · Perma No. 3 Tahun 2021 · Perma Nomor 3 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa keberatan hanya dapat diajukan oleh terlapor dan diperiksa oleh hakim majelis. Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan KPPU dibacakan atau diberitahukan. Pemohon keberatan harus menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, termasuk surat kuasa dan salinan putusan KPPU. Proses pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama, penggabungan perkara dapat dilakukan. Pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa mediasi dan dapat melibatkan saksi atau ahli yang relevan.