For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga

Also known as: Perma 3/2021 · Perma No. 3 Tahun 2021 · Perma Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 September 2021Publication Date:16 September 2021
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga
LocationMahkamah Agung
Effective Date17 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 941)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Niaga, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa keberatan hanya dapat diajukan oleh terlapor dan diperiksa oleh hakim majelis. Keberatan harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan KPPU dibacakan atau diberitahukan. Pemohon keberatan harus menyerahkan dokumen-dokumen tertentu, termasuk surat kuasa dan salinan putusan KPPU. Proses pengajuan keberatan dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Dalam hal terdapat lebih dari satu keberatan terhadap putusan KPPU yang sama, penggabungan perkara dapat dilakukan. Pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa mediasi dan dapat melibatkan saksi atau ahli yang relevan.

1. Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di pengadilan negeri yang masih dalam proses persidangan tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. 2. Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(-)