For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

Also known as: Peraturan BI 19/5/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/5/PBI/2017

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2017Publication Date:12 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga KeuanganEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeSertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
LocationBank Indonesia
Effective Date13 April 2017
Publication Date12 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi dan integritas pelaku pasar melalui kewajiban sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar uang dan valuta asing, termasuk bank, perusahaan pialang, dan perusahaan efek. Pelaku pasar wajib memiliki prosedur internal untuk memastikan penerapan kode etik pasar. Sertifikasi tresuri dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang diakui oleh Bank Indonesia, dan sertifikat tresuri harus diperoleh oleh direksi dan pegawai sesuai klasifikasi dan tingkatan yang ditetapkan. Pemeliharaan kompetensi juga diwajibkan untuk menjaga standar kompetensi pelaku pasar.

1. Sertifikat Tresuri yang diterbitkan sebelum Peraturan ini berlaku dianggap sesuai dengan ketentuan baru jika diterbitkan oleh lembaga yang diakui dan belum jatuh tempo. Jika sudah jatuh tempo, harus diperpanjang dengan mengikuti Pemeliharaan Kompetensi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, 11 ayat (1), 11 ayat (3), dan 11 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda Rp10.000.000,00 per laporan. 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan Pasal 18 dan/atau 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau dikeluarkan dari daftar lembaga yang diakui.