For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 127 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

Also known as: Keppres 127/1999 · Keppres No. 127 Tahun 1999 · Keppres Nomor 127 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:20 November 1999Publication Date:13 Oktober 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembetukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 1999
Publication Date13 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 130) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, yang bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, dibentuklah Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai lembaga independen yang bertugas memeriksa harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketentuan Substansial

Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi ini memiliki wewenang untuk menyusun standar pemeriksaan dan bertindak berdasarkan laporan dari penyelenggara negara serta informasi dari masyarakat. Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Keanggotaan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terbagi dalam Sub Komisi berdasarkan bidang tugasnya.

(-)

(-)