on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Also known as: Keppres 81/1999 · Keppres No. 81 Tahun 1999 · Keppres Nomor 81 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dimaksudkan untuk mencegah praktik-praktik tersebut dalam penyelenggaraan negara.
Ketentuan Substansial: Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Komisi ini memiliki fungsi untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi berkedudukan di ibukota negara dan dapat dibentuk di setiap ibukota provinsi jika diperlukan. Organisasi Komisi terdiri dari anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan jumlah yang seimbang. Komisi ini terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang terbagi dalam empat Sub Komisi: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Sekretariat Jenderal membantu tugas Komisi dan bertanggung jawab kepada Presiden.