on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
Also known as: Perda Kota Palembang 7/2006 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Secara substansial, peraturan ini mengubah besaran dan jenis tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan DPRD.
Peraturan ini juga mengatur bahwa belanja DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.