For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

Also known as: Permenpora 1/2024 · Permenpora No. 1 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:29 Februari 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date29 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi. 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang dilaksanakan untuk program kepemudaan dan keolahragaan melalui kegiatan pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi. Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. Setiap 3 bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

(-)

(-)