For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Permenkumham 20/2023 · Permenkumham No. 20 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date24 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 511).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia. Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, dan efisien, karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai penerbitan paspor biasa bagi calon tenaga kerja Indonesia tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2012.

(-)

(-)