on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: Permenkumham 9/2012 · Permenkumham No. 9 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan penerbitan paspor biasa bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri dengan kebutuhan teknis dan upaya peningkatan pengawasan keimigrasian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian terhadap penerbitan paspor bagi calon TKI.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa calon TKI dapat mengajukan permohonan paspor biasa secara elektronik atau nonelektronik kepada Kepala Kantor Imigrasi di provinsi yang sama dengan domisili mereka. Permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja. Dokumen yang diperlukan meliputi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran atau dokumen serupa, surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, dan paspor lama jika ada. Biaya penerbitan paspor dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.