For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: PERPRES 89/2018 · PERPRES No. 89 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih adil dan sesuai dengan capaian kinerja organisasi dan individu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan, yang diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut.

(-)

(-)