For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: PERPRES 71/2024 · PERPRES No. 71 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2024Publication Date:2 Juli 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juli 2024
Publication Date02 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri dan dapat diubah dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)