For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 1/2021 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2021Publication Date:22 Maret 2021
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2010 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1555). 3. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1558). 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 205). 5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 325). 6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1460).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien. Klasifikasi arsip terdiri atas fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. JRA digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip, terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis mencakup klasifikasi keamanan arsip dinamis, pengamanan arsip, serta klasifikasi dan pengaturan akses arsip. Klasifikasi keamanan arsip dinamis terbagi menjadi kategori biasa, terbatas, dan rahasia. Akses arsip dinamis meliputi akses terbatas, akses terbuka, dan akses tertutup. Pengamanan arsip mencakup fasilitas pengamanan fisik dan penentuan pengelola arsip.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, instrumen hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(-)