Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan kebutuhan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan kesehatan dari pemerintah daerah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Objek retribusi adalah pelayanan cetak KTP dan akta catatan sipil. Subjek retribusi adalah WNI dan WNA yang memperoleh pelayanan tersebut. Tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir. Tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. Retribusi Pelayanan Pasar: Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan pengujian. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.