For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 10/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:23 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentSeba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penghapusan Pasal 2 ayat (1) huruf b. 2. Perubahan Pasal 3 mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dibayarkan per bulan dimuka oleh fakir miskin/orang tidak mampu (ditanggung oleh Pemerintah Pusat) serta Penyelenggara Negara yang mempekerjakan Pegawai Negeri Sipilnya (ditanggung oleh Pemerintah Daerah). 3. Penghapusan BAB II Bagian Kedua. 4. Perubahan Pasal 38 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 5. Penghapusan Lampiran II.

(-)

(-)