For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan

Also known as: Perka Arsip Nasional 8/2017 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2017Publication Date:6 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date16 Maret 2017
Publication Date06 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1456).

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatur secara lebih rinci mengenai materi lomba paduan suara dalam kegiatan sosialisasi kearsipan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh perlunya komunikasi efektif dalam pengembangan kearsipan agar masyarakat mengerti, memahami, dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta menciptakan citra positif ANRI. Selain itu, Peraturan Kepala ANRI Nomor 36 Tahun 2016 belum mengatur secara rinci materi tentang paduan suara.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi paduan suara.
  • Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan Pasal 7a, 7b, dan 7c yang mengatur persyaratan umum lomba paduan suara, tahapan seleksi, dan kriteria penilaian.

(-)

(-)