For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan

Also known as: Perka Arsip Nasional 36/2016 · Perka Arsip Nasional No. 36 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:17 November 2016
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePetunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date17 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan di bidang kearsipan melalui sosialisasi dan kegiatan lomba kreativitas. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengerti, memahami, dan mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta menciptakan citra positif ANRI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan lomba kreativitas dan apresiasi kearsipan yang melibatkan berbagai kegiatan seperti membaca/menulis karya sastra, paduan suara, menggambar, mewarnai, dan cerdas cermat. Peserta lomba dapat berasal dari pelajar, mahasiswa, guru, dosen, ASN, pegawai swasta, anggota TNI/Polri, dan masyarakat umum. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Kriteria penilaian meliputi keaslian karya, bobot substansi kearsipan, dan kreativitas. Hasil karya lomba menjadi hak milik ANRI dan dapat digunakan untuk publikasi tanpa kewajiban royalti. ANRI memberikan penghargaan berupa piagam dan/atau uang pembinaan kepada pemenang lomba.

(-)

1. Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasi apabila terbukti mencontek, meniru konsep atau ide karya yang dilombakan. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku maka peserta membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.