For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural

Also known as: Perka BKN 9/2006 · Perka BKN No. 9 Tahun 2006 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2006Publication Date:7 Maret 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date07 Maret 2006
Publication Date07 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural. Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan sesuai dengan tingkat eselon jabatan yang diduduki PNS. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006. Prosedur permintaan pembayaran tunjangan melibatkan pengajuan usul oleh Pejabat Pembuat Daftar Gaji dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Pembayaran tunjangan dihentikan jika PNS diberhentikan dari jabatan struktural, meninggal dunia, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani cuti besar, atau dijatuhi hukuman penjara/kurungan. Pembayaran kembali tunjangan dapat dilakukan setelah PNS aktif kembali dalam jabatan strukturalnya setelah menjalani cuti atau pemberhentian sementara. PNS yang dapat merangkap jabatan fungsional hanya dibayarkan satu tunjangan jabatan yang lebih besar atau lebih menguntungkan.

(-)

(-)