For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)

Also known as: PP 13/1998 · PP No. 13 Tahun 1998 · PP Nomor 13 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 1998Publication Date:17 Januari 1998
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM) dengan memberikan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam pengurusan PERUM. Hal ini dilakukan untuk menanggapi persaingan ekonomi dan perdagangan dunia yang semakin tajam.

Ketentuan Substansial: PERUM adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Menteri Keuangan bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penyertaan kekayaan negara ke dalam PERUM. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. PERUM bertujuan untuk menyelenggarakan usaha yang bermanfaat umum dan memupuk keuntungan. Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha dan dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Menteri terkait. PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu dan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)