1. Dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dapat dihukum barang-siapa: a. Menempati satu perumahan bertentangan dengan ketetapan di pasal 6 ayat 1; b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hal-hal yang telah ditetapkan dalam surat ijin tentang pemakaian perumahan yang diberikan berdasarkan atas pasal 6 ayat 1; c. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan dalam surat penguasaan sementara, tentang pemakaian perumahan menurut ketetapan-ketetapan dalam pasal 9 atau dalam pasal 20 ayat 3; d. Memberikan pemakaian sesuatu perumahan bertentangan dengan pasal 6 ayat 1, kecuali kalau bersifat sementara selama tidak lebih dari empat belas hari; e. Sebagai pengurus suatu rumah penginapan melakukan yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan dalam pasal 20 ayat 1; f. Tidak memenuhi tuntutan penguasaan sementara yang disampaikan kepadanya seperti dimaksudkan dalam pasal-pasal 9 dan 20 ayat 3 atau bertindak, atau mengalpakan sesuatunya sehingga tuntutan itu tidak dapat dipenuhi, atau menghalangi mereka, guna siapa tuntutan itu dijalankan, untuk memakai perumahan yang dituntut; g. Tidak pada waktunya atau tidak secukupnya memenuhi kewajiban-kewajiban yang diberikan kepadanya untuk memberi keterangan-keterangan seperti dimaksudkan di dalam pasal-pasal 37 ayat 1 dan 2, 38 dan 41 atau untuk menjalankan pemberitahuan seperti dimaksudkan dalam pasal 39; h. Memberi keterangan atau pemberitahuan seperti yang dimaksud dalam huruf g, sedangkan ia tahu atau patut harus disangkanya bahwa keterangannya atau pemberitahuannya itu bertentangan dengan yang sebenarnya; i. Tidak memenuhi panggilan seperti dimaksudkan di dalam pasal 37 ayat 3; j. Menyebabkan tindakan-tindakan berdasarkan Undang-undang Darurat ini tidak dapat dilaksanakan, merintangi, atau menghalangi penyelenggaraannya.