For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Palu 1/2025 · Perwali Kota Palu No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2025Publication Date:3 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date03 Maret 2025
Publication Date03 Maret 2025
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri terkait distribusi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyesuaian anggaran akibat rekapitulasi data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melakukan pergeseran anggaran dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan kriteria dan kebutuhan riil pemerintah daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.809.567.074.261,93, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara itu, Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1.808.567.074.261,93 yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Perubahan ini menghasilkan surplus sebesar Rp1.000.000.000,00 yang kemudian dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan daerah. Rincian teknis mengenai perubahan penjabaran anggaran tersebut dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)