For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Palu 5/2025 · Perwali Kota Palu No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:21 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wall Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date21 Maret 2025
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Palu Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebutuhan kas daerah yang mendesak untuk menyelesaikan utang belanja Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yang berasal dari kontrak atau perolehan barang dan jasa yang belum terbayar hingga akhir tahun anggaran sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Palu melakukan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan postur APBD yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.815.424.090.261,93, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga dengan total nilai yang sama dengan pendapatan daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah, di mana terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000,00, yang menghasilkan pembiayaan netto sebesar (Rp1.000.000.000,00). Rincian teknis mengenai perubahan penjabaran APBD ini dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)