For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 48) Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 14/1975 · PP No. 14 Tahun 1975 · PP Nomor 14 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:17 April 1975Publication Date:17 April 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 48) Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 1975
Publication Date17 April 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah ketentuan mengenai modal dan bentuk pengusahaan Perusahaan Perseroan Petro Kimia Gresik. Perubahan ini meliputi penghapusan Pasal 1 ayat (2) dan perubahan serta penambahan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3), serta penghapusan ayat (4). Modal dasar PERSERO ditetapkan sesuai dengan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Petro Kimia Gresik hingga saat pembubarannya, dan nilai kekayaan tersebut serta neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)