For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Also known as: PMK 85/PMK.05/2018 · PMK No. 85/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tarif layanan ini mencakup kontribusi kewajiban pelayanan universal, tarif data mining, dan tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring. Kontribusi kewajiban pelayanan universal adalah kontribusi wajib sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. Tarif data mining ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas layanan. Tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring meliputi tarif penyediaan kapasitas pita lebar dan kabel serat optik pasif. Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk dengan instansi pemerintah dengan tarif hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)