For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Also known as: PMK 200/PMK.05/2013 · PMK No. 200/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sesuai dengan usulan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, serta tarif Data Mining yang bervariasi berdasarkan tingkat kompleksitas. Tarif layanan dapat diberikan secara gratis kepada instansi pemerintah, dan tarif lainnya ditetapkan melalui kontrak kerja sama.

(-)

(-)