For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019

Also known as: Peraturan BKPM 4/2019 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:21 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date21 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019. 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019. Perubahan ini berkaitan dengan penyempurnaan rencana strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019 untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaksanakan reformasi birokrasi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dan kebijakan penganggaran yang berbasis pada program prioritas nasional. Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(-)